You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan

Sekitar 37 spanduk tak berizin di Jalan Jembatan Tiga dan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.

Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, spanduk liar di dua titik jalan tersebut membuat lingkungan menjadi kumuh. Bahkan penempatannya pun tidak mengikuti aturan. Seperti ada spanduk berukuran lebar 1 x 5 meter yang dipasang di jembatan halte bus way dan pagar pembatas.

"Keberadaan spanduk dan lain sebagainya sudah sering kami tertibkan pada dua titik lokasi tersebut. Namun, tetap saja ada yang nekat memasang spanduk hingga kembali kami tertibkan," ujar Choiruddin, Rabu (6/4).

30 Spanduk di Kelapa Gading Ditertibkan

Choiruddin mengimbau kepada pemilik spanduk untuk bisa mentaati aturan yang berlaku. Seluruh spanduk yang dipasang harus dilengkapi izin.

"Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku," tandas Choiruddin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1526 personFolmer
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1486 personAnita Karyati
  3. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1484 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye960 personNurito
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye952 personTiyo Surya Sakti