You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan

Sekitar 37 spanduk tak berizin di Jalan Jembatan Tiga dan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.

Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, spanduk liar di dua titik jalan tersebut membuat lingkungan menjadi kumuh. Bahkan penempatannya pun tidak mengikuti aturan. Seperti ada spanduk berukuran lebar 1 x 5 meter yang dipasang di jembatan halte bus way dan pagar pembatas.

"Keberadaan spanduk dan lain sebagainya sudah sering kami tertibkan pada dua titik lokasi tersebut. Namun, tetap saja ada yang nekat memasang spanduk hingga kembali kami tertibkan," ujar Choiruddin, Rabu (6/4).

30 Spanduk di Kelapa Gading Ditertibkan

Choiruddin mengimbau kepada pemilik spanduk untuk bisa mentaati aturan yang berlaku. Seluruh spanduk yang dipasang harus dilengkapi izin.

"Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku," tandas Choiruddin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4715 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye998 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye880 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye854 personBudhi Firmansyah Surapati